Panduan

Panduan Permintaan

Bagian ini akan memberi panduan bagaimana membuat permintaan informasi. Kami menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) dan memberi Anda tips bagaimana membuat permintaan informasi yang efektif.

  1. Membuat Permintaan
  2. Apa yang dimaksud dengan hak atas informasi dan informasi publik?
  3. Apakah saya berhak meminta informasi?
  4. Informasi apa saja yang bisa saya minta?
  5. Informasi apa saja yang tidak bisa saya minta?
  6. Pihak mana yang bisa saya mintai informasi?
  7. Mengapa saya perlu meminta informasi?

Tips Meminta Informasi

  1. Bagaimana membuat permintaan informasi yang tepat?
  2. Bisakah saya mengirim permohonan informasi ke beberapa bagian sekaligus?

Jawaban & Banding

  1. Apakah saya harus membayar?
  2. Kapan saya bisa memperoleh jawaban?
  3. Bagaimana jika saya tidak memperoleh jawaban?
  4. Bagaimana jika saya memperoleh jawaban tetapi tidak sesuai yang saya maksudkan?
  5. Alasan apa saja yang mungkin menjadi dasar penolakan permintaan informasi saya?
  6. Bagaimana cara melakukan banding?
  7. Bisakah saya menggunakan kembali informasi yang saya peroleh?

 

  1. Membuat Permintaan

Apa yang dimaksud dengan hak atas informasi dan informasi publik?

Hak atas informasi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi apapun tanpa batasan, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk media lain sesuai dengan pilihannya. Hak atas informasi ini juga menjadi bagian penting untuk berpartisipasi dalam urusan publik maupun negara berdasarkan prinsip demokrasi. Sementara itu, informasi publik adalah segala macam catatan atau rekaman yang dipegang dan dikelola oleh lembaga-lembaga publik. Apapun bentuk penyimpanannya, baik dalam bentuk dokumen, rekaman suara, audio visual, elektronik, prinsipnya adalah milik publik.

Apakah saya berhak meminta informasi?

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, termasuk juga Anda. Hak atas informasi ini dijamin dalam UUD 1945. Pada pasal 28F dinyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Maka, dalam rangka menguatkan ketentuan UUD 1945, disusunlah UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU KIP diberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik.

Dengan adanya UU KIP ini, maka setiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang berhak memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan publik. Ini utamanya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.

 

Informasi apa saja yang bisa saya minta?

Seperti yang diatur dalam UU KIP No. 14/2008, maka informasi yang bisa Anda minta kepada kami ini terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Termasuk di dalamnya :

  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik;
  2. Kegiatan dan kinerja badan publik;
  3. Laporan Keuangan badan publik, dan
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, informasi yang wajib diumumkan serta merta. Termasuk di dalamnya :

  1. Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak;
  2. Mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Termasuk di dalamnya:

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  5. Perjanjian antara badan publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat badan publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja anggota badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

 

Informasi apa saja yang tidak bisa saya minta?

Pada prinsipnya semua informasi bisa Anda minta selain yang dikecualikan. Beberapa yang dikecualikan ini dijabarkan dalam pasal 17 UU KIP, yaitu:

Rahasia Negara (Penegakan Hukum, Pasal 17a) Informasi yang apabila diberikan dapat:

  1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
  5. Dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. (Pertahanan dan Keamanan, Pasal 17c).

Apalagi informasi diberikan dapat mengungkap :

  1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakatai dalam perjanjian tersebut. (Sumber Daya Alam, Pasal 17d)

Apabila informasi tersebut diberikan dapat mengungkap kekayaan alam. (Ketahanan Ekonomi Nasional, Pasal 17e) Apabila dibuka dapat mengungkap:

  1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bungan dan model operasi institusi keuangan;
  3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  5. Rencana awal investasi asing;

Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya. (Hubungan Internasional, Pasal 17f). Apabila informasi tersebut diberikan dapat mengungkap:

  1. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya negosiasi internasional;
  2. Korespondensi diplomatik antar negara;
  3. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; Dan/atau perlindungan dan pengamanan infrastruktur startegis Indonesia di luar negeri. (Surat-surat Badan Publik, Pasal 17i). Apabila informasri tersebut dibuka dapat:
  4. Mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
  5. Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur.

Rahasia Pribadi (Akta Otentik Wasiat Seseorang, Pasal 17g) Apabila informasi tersebut diberikan dapat mengungkap:

  1. Akta otentik dan wasiat seseorang;
  2. Riwayat dan kondisi anggota keluarga. (Data Pribadi, Pasal 17h)
  3. Yang tidak diperkenankan untuk diberikan ke publik terkait dengan:
  4. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  5. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  6. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
  7. Dan/atau yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.
  8. Rahasia Bisnis (Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha, Pasal 17b) Apabila diungkap dapat:
  9. Mengganggu perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI); dan
  10. Mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat (rahasia dagang).

 

Pihak mana yang bisa saya mintai informasi?

Pada prinsipnya, seluruh kantor-kantor badan publik di Indonesia bisa dimintai informasi yang Anda butuhkan. Akan tetapi untuk lebih efektif, disarankan Anda meminta informasi yang Anda butuhkan kepada kantor badan publik yang mempunyai kaitan dengan informasi tersebut. Misalnya Anda membutuhkan informasi tentang kemacetan yang terjadi di Jakarta, maka Anda akan lebih efektif mendapatkan informasinya di kantor-kantor kepolisian yang ada di Jakarta.

 

Mengapa saya perlu meminta informasi?

Anda perlu meminta informasi dikarenakan dengan adanya informasi memungkinkan Anda untuk lebih berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda harus mengetahui informasi tentang kapan Anda mulai wajib memiliki KTP, kemana mengurus pembuatannya, berapa besaran biaya pembuatannya dan lain sebagainya. Merujuk pada UU No. 14/2008 maka tujuan dari adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Selain itu, dengan Anda meminta informasi ke kami berarti Anda telah:

Mengontrol jalannya penyelenggaraan negara;

Mendorong akuntabilitas proses penyelenggaraan dan penyelenggara negara;

Prasyarat partisipasi yang efektif dalam pengambilan keputusan. Misalnya Anda dapat memberikan masukan untuk satu kegiatan yang akan diselenggarakan oleh negara, sehingga kebijakan yang akan dijalankan juga atas partisipasi Anda sebagai warga masyarakat;

Mencegah mal-administrasi dan korupsi; dan

Memberikan data yang kuat untuk pembelaan bila seseorang terlibat dalam masalah hukum.

 

  1. Tips Meminta Informasi
  2. Bagaimana membuat permintaan informasi yang tepat?

Ada beberapa tata cara yang harus Anda ikuti untuk memperoleh informasi yang tepat. Pertama, Anda mengajukan permintaan informasi kepada kami melalui website ini dengan mengisi form yang telah disediakan. Kedua, tuliskan nama Anda dan alamat dengan sebenar-benarnya, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. Ketiga, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kami akan mencatat semua yang Anda tuliskan. Keempat, Anda akan mendapatkan tanda bukti dari kami bahwa Anda telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

  1. Bisakah saya mengirim permohonan informasi ke beberapa bagian sekaligus?

Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Anda untuk mengirimkan permohonan informasi ke beberapa bagian sekaligus.

 Jawaban & Banding

  1. Apakah saya harus membayar?

Dalam meminta informasi publik, Anda hanya membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan dan juga harus seringan mungkin dengan mempertimbangkan standar biaya yang berlaku di masyarakat setempat, memperhatikan masukan dari masyarakat dan juga penetapan biaya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Komponen standar biaya perolehan salinan informasi publik tersebut terdiri atas: (1) Biaya penyalinan informasi publik; (2) Biaya pengiriman informasi publik; dan (3) Biaya pengurusan izin pemberian informasi publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.

  1. Kapan saya bisa memperoleh jawaban?

Jawaban tertulis atas permohonan Anda untuk informasi publik bisa diterima selambat-lambatnya sepuluh (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan bisa mengalami perpanjangan waktu dengan ditambah selama tujuh hari kerja. Dalam hal informasi publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan.

  1. Bagaimana jika saya tidak memperoleh jawaban?

Anda bisa mengirimkan surat keberatan melalui website ini, dan kami akan sesegera mungkin untuk merespon surat keberatan Anda.

  1. Bagaimana jika saya memperoleh jawaban tetapi tidak sesuai yang saya maksudkan?

Anda bisa menanyakan lagi melalui website ini tentang informasi apa yang masih belum Anda dapatkan, dan kami sesegera mungkin untuk menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan tersebut. Pada prinsipnya, kami akan selalu terbuka untuk memberikan informasi atas pertanyaan-pertanyaan yang Anda sampaikan.

  1. Alasan apa saja yang mungkin menjadi dasar penolakan permintaan informasi saya?

Permintaan informasi yang Anda sampaikan mungkin saja bisa kami tolak. Ini mungkin dikarenakan bahwa pertanyaan yang Anda sampaikan jika informasinya diberikan dapat membahayakan kondisi negara, informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan juga informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan (Pasal 6 UU KIP).

  1. Bagaimana cara melakukan banding?

Banding bisa Anda lakukan jika dalam usaha untuk memperoleh informasi publik di suatu badan publik mendapatkan hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik dapat Anda ajukan kepada komisi informasi pusat dan/atau komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Anda.

  1. Bisakah saya menggunakan kembali informasi yang saya peroleh?

Pada prinsipnya, Anda diperbolehkan untuk menggunakan kembali informasi yang telah Anda dapatkan dengan ketentuan tidak menyalahi Undang-Undang yang berlaku.

 

Dikutip dari berbai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *