Tabanan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan pada Rabu, 2 Nopember 2022 melaksanakan Rakor PPID bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Tabanan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Tabanan, I Putu Dian Setiawan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi, terlebih diera yang serba  terbuka ini, Keterbukaan Informasi Publik merupakan perintah dari Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dengan demikian Pemerintah Kabupaten Tabanan harus menjalankan hal tersebut melalui PPID dan PPID Pelaksana yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabanan tanpa kecuali Perusda.

Pada kesempatan tersebut dihadiri PPID Pelaksana/Pembantu serta engundang Narasumber dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali dan dari Komisioer Komisi Informasi Provinsi Bali.

Dengan menghadirkan para narasumber tersebut Dian berharap sebagian besar OPD yang ada di lingkup Pemkab Tabanan mencapai target Badan Publik dengan kategori informatif.

obs188

obs188

obs188

obs188